Pemerintah Arab Saudi ” Ancam Batasi Qouta Haji” akibat Ulah Tgk NI dan Suaidi Yahya Kibarkan Bendera Bintang Bulan Di Mekkah
Bendera Bintang Bulan Berkibar Ditanah Suci |
Mekkah - Ketua KPA
(Komite Peralihan Aceh), Tgk Zulkarnaini.bin Hamzah alias Tgk Ni bersama dengan
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengibarkan bendera Bintang Bulan di sebuah
tempat di Jabal Rahmah, Kota Mekkah. Aksi yang sarat dengan kepentingan politik
dilakukan disaat mereka melakukan ibadah umroh, sehingga dipandang oleh
otoritas kota Mekkah sebagai tindakan yang menodai kemuliaan dan kesucian kota
Mekkah Al Mukaromah
Keutamaan yang disandang
kota suci Mekkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil Qur`an ataupun as Sunnah
shahihah. Kota Mekkah tidak seperti kota-kota lain di atas bumi ini. Kota ini
menyandang kemuliaan dan kehormatan, yang tidak direguk oleh tempat lainnya,
sekalipun Madinah. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan kemulian kota
tersebut.
Allah Subhanahu wa
Ta’ala telah menetapkan Mekkah sebagai kota suci, yakni sejak penciptaan langit
dan bumi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan kota
Mekkah :
“Sesungguhnya kota ini,
Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota
suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat. (https://almanhaj.or.id/2578-keutamaan-kota-suci-mekkah.html).
Sebagaimana diketahui
bahwa pihak pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan untuk mengibarkan
bendera apapun di tanah suci Mekkah. Dilansir dari sumber di Arab Saudi bahwa
Mengibarkan bendera untuk tujuan apapun di Arab Saudi, dilarang. Salah satu
alasannya, pengibaran bendera dianggap demonstrasi. hukumnya, haram.
“Memang membawa bendera
seperti itu tidak boleh baik di Madinah maupun di Mekkah. Nanti dikira mau
demonstrasi,” kata Sekretaris Daker Madinah, Sofwan Abdul Djani di kantor Misi
Haji Indonesia.
Sofwan menambahkan di
hotel-hotel tempat penginapan jamaah, pihak baladiyah atau Pemkot Madinah juga
tidak boleh menempelkan tanda-tanda kelompok jamaah. Bila ada yang menempelkan
semacam spanduk dan bendera kalau ketahuan akan langsung dilarang dan dicopot.
“Di sektor, di masjid
maupun di tempat-tempat lain, bendera-bendera semacam KBIH yang dibawa jamaah
itu jelas tidak boleh. Karena itu kami meminta agar jamaah mematuhi aturan
setempat yang berlaku,” pinta Sofwan
Umat muslim yang
berangkat ibadah haji atau umroh jangan sampai tidak mengetahui
larangan-larangan perbuatan yang dilakukan di Kota suci Mekkah al mukarromah,
temasuk mengibarkan bendera apapun dengan maksud tujuan apapun karena hukumnya
adalah haram.
Atas kejadian yang telah
menodai kesucian kota Mekkah, perbuatan Tgk. Ni dan Suadi Yahya telah mendapat
kecaman pihak otoritas kota Mekkah yang disampaikan secara resmi kepada
Konsulat RI di Jeddah serta mempertimbangkan untuk memberi sanksi berupa
pengurangan quota haji selama 5 tahun untuk Indonesia khususnya Aceh.
Mencermati buruknya dampak akibat tindakan yang dilakukan Tgk NI dan Suadi
Yahya, maka sudah sepatutnya pihak yang berwajib Indonesia memberikan sanksi
hukum pada kedua pelaku, dalam rangka menghindari terulangnya kasus serupa.
Sumber: www.facebook.com/kabaraceh